Profil Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya
Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Sekretariat Daerah dalam melaksanakan tugas pokoknya, menyelenggarakan fungsi:
- Pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dan Staf Ahli Wali Kota;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah.